Fachrori juga mengatakan bahwa dirinya telah mengelauarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 0532/Kep.Gub/BPBD-3/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung selama 90 hari (29 Juni sampai 26 September 2020).
Fachrori menyampaikan, dalam rangka penanggulangan bencana karhutla di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi beserta bupati/wali kota se Provinsi Jambi berkomitmen:
- Melakukan Langkah-langkah strategis sinergis dan antisipatif dalam penanggulangan bencana, baik sebelum, pada saat, dan pasca karhutla di wilayah masing-masing;
- Melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk pelaksanaan penanggulanga bencana karhutla;
- Secara konsisten melaksanakan sosialisasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla;
- Menyiapkan personil, pendanaan, dan sarana prasarana dalam penanggulangan bencana karhutla;
- Melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi sesai dengan kewenangannya.(*/hms)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2