JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menyita aset milik PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama.
Penyitaan tersebut buntut kasus banyaknya warga yang melapor akibat merasa dirugikan setelah menanam modal di usaha lele berlokasi di di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi lele dengan kerugian uang korban mencapai Rp4,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan ada sekitar 30 kolam milik aset PT DHD yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sudah disita dan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kaswandi, Selasa (15/3/22).
Kaswandi menambahkan dalam waktu dekat ini juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kepala cabang perusahaan itu.
“Minggu ini direncanakan akan kembali gelar perkara untuk penetapan status tersangka dalam kasus itu,” katanya.
Terungkapnya kasus ini setelah Polda Jambi menerima sebanyak laporan dari para korban penipuan investasi ternak ikan lele sebanyak 88 orang dengan kerugian mencapai Rp4,3 miliar.
Para korban penipuan investasi ternak ikan lele yang ditawarkan oleh PT Darsa Haria Darussalam (DHD) diprediksi akan terus bertambah.
Diperkirakan ratusan warga Jambi menjadi korban penipuan investasi ternak Ikan Lele PT DHD dalam beberapa tahun ini.
Dimana sebelumnya ada sekitar 200 orang yang ikut investasi. Para korban rata-rata menanam modal Rp10 juta untuk satu kolam dan setiap satu kolamnya nanti akan dijanjikan para investor akan mendapatkan keuntungan Rp960 ribu dalam satu kali panen.
Dalam satu tahunnya para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali.
Namun sejak Juli 2021 tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi dan bahkan ada korban di Jambi yang mengaku telah rugi Rp50 juta hingga Rp 200 juta.
Salah satu korban berinisial KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil.
Di mana saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.
KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta di mana KJ belum ada satu tahun berinvestasi sehingga baru beberapa kali panen tetapi sudah kejadian seperti ini dan korban berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.(*)