JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menyita aset milik PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama yang ada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Penyitaan tersebut terkait kasus investasi bodong dalam bidang pertenakan Ikan Lele dengan kerugian uang korban mencapai Rp4,3 miliar.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan ada sekitar 30 kolam milik aset PT DHD sudah disita dan penyidik juga dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kepala cabang perusahaan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu ini direncanakan akan kembali gelar perkara untuk penetapan status tersangka dalam kasus itu,” ungkap Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan, Selasa (15/3/22).
Pihak kepolisian masih menelaah barang bukti yang sudah terkumpul, serta melihat keterkaitan dengan pusat PT DHD yang berada di Sumatera Selatan, dan jika terbukti kuat mempermudah untuk menarik dan menetapkan kepala cabang berpotensi menjadi tersangka.
“Kita akan mengaji kasus ini dengan proses hukum di Sumatera Selatan dan kita ada buktinya kalau peran di Jambi menyebabkan kerugian, bisa ditetapkan juga tersangkanya,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Dalam kasus ini ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut dengann total kerugian mencapai miliaran rupiah dalam investasi ternak Ikan Lele. Dalam kasuss ini para korban menanam modal Rp10 juta untuk satu kolam dan setiap satu kolamnya nanti akan dijanjIkan para investor akan mendapatkan keuntungan Rp960.000 dalam satu kali panen. [Lanjut Halaman Berikutnya].
Halaman : 1 2 Selanjutnya