YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Tanjab Barat

Senin, 13 Juni 2022 - 17:48 WIB

Razia Pelanggar, Petugas Satlantas Justru Bayarkan Denda Tilang Ini Pasalnya

IPDA Hans Simangunsong Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat menyerahkan kunci kepada Rudiansyah sembari memberikan edukasi aturan tata tertib dalam berlalu lintas, di Halaman Subsektor Polsek Tungkal Ilir, Senin (13/6/22). FOTO : Tangkapan layar

IPDA Hans Simangunsong Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat menyerahkan kunci kepada Rudiansyah sembari memberikan edukasi aturan tata tertib dalam berlalu lintas, di Halaman Subsektor Polsek Tungkal Ilir, Senin (13/6/22). FOTO : Tangkapan layar

KUALA TUNGKALOperasi Patuh Siginjai 2022 juga dilaksanankan oleh Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi dengan melaksanakan razia disejumlah titik Jalan dalam Kota Kuala Tungkal, Senin (13/6/22).

Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2022 yang akan digelar dari 13-26 Juni 2022 ini, petugas Satlantas sudah melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan dalam berlalu lintas. Selain itu juga dalam melaksanakan operasi Petugas lebih mengedepankan Preemptive dan Preventif.

Tetapi saat operasi hari pertama yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi ada hal menarik yang terjadi. Pasalnya, atas dasar kemanusiaan seorang pengendara justru dibantu untuk membayar denda tilang oleh Petugas Satlantas. Namun terhadap yang bersangkutan tetap diwajibkan menunjukkan STNK Asli yang lupa dibawa saat terjaring Razia.

Rudiansyah Warga Betara Kiri, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terjaring razia mengucapkan terima kasih kepada Petugas Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat yang telah memberikan keringanan kepadanya.

“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah memberi keringanan kepada kami. Apalagi kami jauh dari Desa,” kata Rudi sembari menggendong anaknya yang tertidur.

BACA JUGA :  Dua Kali Uji Petik Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Langgar Tonase Capai 19 Hingga 20 Ton

Rudi yang terjaring Razia saat mengendarai Sepeda Motor bersama Istri dan Kedua Anaknya saat akan menuju Pasar dalam Kota Kuala Tungkal ini, juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat Pak Hans yang membantu membayarkan Denda Tilang.

“Alhamdulillah tadi dibantu juga oleh Pak Polisi untuk bayar tilangnya. Kami juga mohon maaf karena tidak bisa menunjukkan Surat Kendaraan dan tidak menggunakan Helm,” kata Rudi.

Terpisah, Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Barat AKP Devita Efrina, S.IK melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Hans Simangunsong menyebutkan, tindakan yang dilakukan lebih kepada atas dasar kemanusiaan.

“Kita sama – sama manusia biasa dan tadi terhadap Pak Rudi kita berikan toleransi dan dibantu untuk menyelesaikan Suatu tilang atas pelanggaran yang dilakukan,” sebutnya.

“Intinya kita kasihan juga melihat bapak ini jauh dari Desa. Belum lagi saat ditertibkan sedang bersama anak – anaknya yang masih kecil,” imbuh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat ini.

BACA JUGA :  DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah

IPDA Hans juga mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan dalam Operasi Patuh Siginjai 2022 Polres Tanjung Jabung Barat, petugas dalam memberikan teguran dianjurkan mengedepankan tindakan secara preemptive dan preventif.

“Tentunya tindakan secara preemptive dan preventif lebih kita kedepankan dalam memberikan teguran dan penindakan,” jelasnya.

Terhadap Pak Rudi yang melakukan pelanggaran, oleh IPDA Hans setelah dibantu untuk melakukan pembayaran denda di BRI Cabang Kuala Tungkal, Rudi berserta kelurahan diperbolehkan membawa kendaraanya.

“Kali ini Bapak sekeluarga kami izinkan pulang. Tetapi, hari ini atau besok Bapak bawa Surat kendaraannya untuk ditunjukkan kepada kami. Kami percaya dengan Bapak untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pesannya.

Kepada Ibu (Istri Rudi) ingatkan suaminya agar saat mengendara selalu gunakan helm dan membawa melengkapi Surat – Surat kendaraanya. Sekarang pulang saja dulu kasihan anaknya,” pesan IPDA Hans Simangunsong lagi sembari menyerahkan kunci kendaraan kepada Rudiansyah.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kesepakatan Rakor Terkaiat Sholat Ied dan Penyembeliahan Hewan Kurban di Polres Tanjabbar

Tanjab Barat

Tim Gabungan Turunkan APK Pakai Crane

Tanjab Barat

Kopi Manis, Upaya Polsek Pengabuan Ciptakan Siskamtibmas di Lingkungan Masyarakat

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbar Tinjau Vaksinasi di Gerai Vaksin TNI-Polri di PKM Rawat Inap Teluk Nilau

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Lepas 123 Kafilah MTQ ke 50 Tanjab Barat

Tanjab Barat

Anwar Sadat-Hairan Tancap Gas Realisasi Janji Kampanye

Tanjab Barat

Pemkab Tanjabbar Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid dengan Prokes Ketat

Tanjab Barat

Berikut Pengurus DPD PAN Tanjab Barat Periode 2020-2025