Review 8.605 Guru PAI Penerima Tukin Terhutang, Kemenag Gandeng BKP

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Dit PAI dan BPKPH bahas review tukin guru PAI yang terhutang. FOTO : kemenag.go.id

Rakor Dit PAI dan BPKPH bahas review tukin guru PAI yang terhutang. FOTO : kemenag.go.id

Untuk mendukung kelancaran tersebut, Didin meminta para pejabat wilayah agar menginstruksikan para GPAI calon penerima tunjangan kinerja menyerahkan dokumen pendukung ke Kaneil Kemenag sebelum 6 September 2021.

Apa saja dokuman pendukung itu, sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3542 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pastikan tidak ada satupun GPAI yang terlewatkan dan juga dokumen yang diusulkan betul-betul valid. Karena untuk memasukkan guru yang terlewatkan harus melalui mekanisme review baik oleh BPKP atau Itjen,” kata Didin.

“Pola pelaksanaan review ini bukan dengan model sampling, namun dengan review dokumen per dokumen,” lanjutnya.

Kepala Subdit PAI yang menjadi leading sector pembayaran tukin terhutang ini, M. Munir, menyatakan bahwa calon penerima tukin sebanyak 8.605 guru. “Mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama dan ditugaskan untuk mengajar PAI pada sekolah,” ujar Munir.

Menurutnya, jika semua guru tersebut terverifikasi dan tervalidasi, maka dana yang dibutuhkan mencapai Rp158 miliar.

Dalam rangka mendukung kemudahan tracking data administrasi guru, Kementerian Agama memberikan kemudahan akses auditor BPKP pada Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Namun demikian, guru juga tetap diminta untuk cetak profil dirinya yang diambil dari aplikasi SIAGA. Karena profil tersebut menginformasikan tentang NUPTK, status kepegawaian, keaktifan tugas, awal bertugas, jabatan fungsional dan lainnya.

Dalam penjelasan teknis yang disampaikan oleh Hendro Wibowo, auditor BPKP, bahwa dikarenakan data Mei – Desember 2018 belum masuk ke dalam SIAGA, maka agar dipastikan ketersediaan dokumennya secara manual.

“Setelah realisasi ini, kita semua berharap semua bisa dibayarkan dan tidak ada hutang tunjangan,” kata Munir menegaskan. (N15)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad
5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:52 WIB

Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:24 WIB

Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad

Senin, 28 April 2025 - 00:19 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Berita Terbaru