Untuk mendukung kelancaran tersebut, Didin meminta para pejabat wilayah agar menginstruksikan para GPAI calon penerima tunjangan kinerja menyerahkan dokumen pendukung ke Kaneil Kemenag sebelum 6 September 2021.
Apa saja dokuman pendukung itu, sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3542 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pastikan tidak ada satupun GPAI yang terlewatkan dan juga dokumen yang diusulkan betul-betul valid. Karena untuk memasukkan guru yang terlewatkan harus melalui mekanisme review baik oleh BPKP atau Itjen,” kata Didin.
“Pola pelaksanaan review ini bukan dengan model sampling, namun dengan review dokumen per dokumen,” lanjutnya.
Kepala Subdit PAI yang menjadi leading sector pembayaran tukin terhutang ini, M. Munir, menyatakan bahwa calon penerima tukin sebanyak 8.605 guru. “Mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama dan ditugaskan untuk mengajar PAI pada sekolah,” ujar Munir.
Menurutnya, jika semua guru tersebut terverifikasi dan tervalidasi, maka dana yang dibutuhkan mencapai Rp158 miliar.
Dalam rangka mendukung kemudahan tracking data administrasi guru, Kementerian Agama memberikan kemudahan akses auditor BPKP pada Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Namun demikian, guru juga tetap diminta untuk cetak profil dirinya yang diambil dari aplikasi SIAGA. Karena profil tersebut menginformasikan tentang NUPTK, status kepegawaian, keaktifan tugas, awal bertugas, jabatan fungsional dan lainnya.
Dalam penjelasan teknis yang disampaikan oleh Hendro Wibowo, auditor BPKP, bahwa dikarenakan data Mei – Desember 2018 belum masuk ke dalam SIAGA, maka agar dipastikan ketersediaan dokumennya secara manual.
“Setelah realisasi ini, kita semua berharap semua bisa dibayarkan dan tidak ada hutang tunjangan,” kata Munir menegaskan. (N15)
Halaman : 1 2