Sadis, Remaja 13 Tahun di Dendang Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangga Sudah Sejak Lama

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

Kedua pelaku sendiri dijerat dengan Pasal Kejahatan Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman hukumannya yaitu, 5 sampai 15 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta,” ucapnya.

Mantan Kasat Polairud Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, saat ini korban dan adiknya telah dibawah oleh ibu mereka ke Kota Jambi. Korban sendiri putus sekolah, dan hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Jambiindependen

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 474 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru