Pelaku Dikenakan Pasal Perlindungan Anak
Kedua pelaku sendiri dijerat dengan Pasal Kejahatan Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman hukumannya yaitu, 5 sampai 15 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta,” ucapnya.
Mantan Kasat Polairud Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, saat ini korban dan adiknya telah dibawah oleh ibu mereka ke Kota Jambi. Korban sendiri putus sekolah, dan hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Jambiindependen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya