KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan keringanan pada masyarakat dengan program Pemutihan Pajak melalui keputusan Gubernur Jambi Nomor 8 KEPGUP/BAKEUDA-2-2/2020 selama enam bulan kedepan yakni 30 Juni 2020.
Berdasarkan data yang diperoleh dari media ini dari UPTD Samsat Kuala Tungkal bahwa pemutihan yang dilaksanakan sejak 6 Januari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mencapai Rp 670.713.800.
Teddy Pribadi, Kepala UPTD Samsat Kuala Tungkal mengatakan data tersebut per tanggal 19 Februari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diperoleh dari pemutihan ribuan wajib pajak kendaraan roda dua dan empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Roda dua 1.338 wajib pajak dengan nilai Rp 331.140.900 dan Roda empat dari 1.77 wajib pajak sebesar Rp 339.572.900,” kata Teddy di ruang kerjanya, Jumat (06/03/20).
Halaman : 1 2 Selanjutnya