Satlantas Polres Tanjab Barat Tertibkan Sepeda Motor Knalpot Brong dan Balap Liar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat Melakukan Serah Terima Kendaraan Yang Sudah Dilengkapi Kepada Pemilik dan Sudah Membuat Surat Pernyataan (ist)

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat Melakukan Serah Terima Kendaraan Yang Sudah Dilengkapi Kepada Pemilik dan Sudah Membuat Surat Pernyataan (ist)

KUALA TUNGKAL – Menindaklanjuti perintah dari Polda Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat melalui Satlantas melakukan penertiban Sepeda Motor menggunakan Knalpot Brong dan Balap Liar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatlantas AKP Vhycky M Tanjung mengatakan kegiatan penertiban kendaraan menggunakan Knalpot Brong ini merupakan perintah langsung dari Polda Jambi.

Perintah dari Polda Jambi agar menindaklanjuti maraknya Knalpot Brong dan Anak-Anak Muda yang melakukan Balap Liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penertiban sebelumnya sudah kita laksanakan dan akan berkelanjutan. Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong sebelumnya sebanyak 34 Unit Sepeda Motor yang kami amankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat,” ungkap AKP Vhycky, Senin (8/12/2025).

Bagi Anak Muda maupun Pelajar dan Orang Tua bisa datang ke Mako Polres untuk mengurus kendaraan yang sudah diamankan dengan membawa Surat-Surat kendaraan dan melengkapi semua kelengkapan Sepeda Motor dan mengganti Knalpot Brong dengan Knalpot standar.

“Untuk Pelajar membuat Surat pernyataan kepada masing-masing Guru Sekolah, Guru BP yang nanti dihadirkan di Polres Tanjung Jabung Barat,” sebutnya.

Setelah semua dilengkapi sambung AKP Vhycky, dari Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat akan membantu menyerahkan kendaraan ke masing-masing Pemilik.

“Inti dari kegiatan ini lebih kepada menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas,” tukasnya.

Sebagai informasi untuk mengambil kendaraan, selain membawa Surat-Surat dan melengkapi kelengkapan Kendaraan pemilik juga dibawajibkan membuat Surat Pernyataan.

Sementara untuk Knalpot Kendaraan yang terjaring Razia secara langsung diganti dengan knalpot standar di Mako Polres Tanjung Jabung Barat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 
Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi
Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam
Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia
AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat
KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji
Sepanjang 2025, Pertamina Sukses Fasilitasi 5.888 Sertifikasi UMKM Mitra Binaan
Berita ini 61 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:23 WIB

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:09 WIB

Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:22 WIB

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam

Senin, 12 Januari 2026 - 14:30 WIB

Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru