Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat (Humas)

Salah Satu Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat (Humas)

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil merangkul seorang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Selain berhasil meringkus terdug Pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti belasan paket Shabu berukuran sedang maupun kecil serta Uang Tunai Rp10 Juta Rupiah.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan inisial GL (28) Warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain pelaku kita juga mengamankan 9 Paket sedang diduga shabu, 6 Paket Kecil diduga Shabu, 2 Timbangan Digital, Uang Tunai Rp 10 Juta Rupiah,” beber AKP Epy Koto, Rabu (29/1/2025).9

Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‘Berdasarkan Informasi tersebut petugas Satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan,” katanya.

Barulah pada minggu (26/1/2025) kata IPTU Epy Koto, petugas mendapatkan kembali informasi terkait identitas dan keberadaan Pelaku.

“Dan Hari Selasa (28/1/2025) sekira Pukul 18.00 Wib Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan Pelaku atas nama GL di salah satu Rumah Kontrakan Kelurahan Tungkal Harapan,” bebernya.

Tidak hanya mengamankan pelaku, dengan disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu di dalam Rumah Kontrakan tempat pelaku diamankan.

“Langkah lanjutan yang kita lakukan Pelaku berikut sejumlah Barang Bukti diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto.

” Terhadap pelaku yang saat ini mejadi tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 1,816 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru