Sebut Jokowi Bisa Dimakzul Karena PCK, Prof Romli: Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Romli Atmasasmita : Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran. FOTO : Google

Prof Romli Atmasasmita : Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran. FOTO : Google

NASIONAL – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai, bahwa pernyataan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie sudah termasuk provokasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Jimly yang menyebut bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja (PCK).

BACA JUGA :  PN Bandung Nayatakan Pegi Setiawan tak Bersalah, Begini Respon Polda Jabar

“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/1/23).

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, Romli pun mengaku tidak sependapat dengan Jimly. Romli pun mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut.

BACA JUGA :  24 Link Twibbon Hari Pramuka 2023 Gratis-Keren

“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru