Untuk menutupi perbuatannya, pelaku MNS membuat laporan kepada perusahaan PT. Panca Jaya Stevedoring bahwa telah terjadi perampokan dan menyekapan dirinya mengakibatkan BBM jenis Solar tersebut hilang sekitar ½ tedmon.
“Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan Solar tersebut telah di jual oleh MNS kepada 4 tersangka lainnya,” ujar AKBP Heri Supriawan.
Parahnya lagi, dalam kasus ini bayaran yang diterima oleh MNS dari penjualan BBM tersebut bukan berupa uang melainkan dibayar barter berupa Narkotika jeni Shabu dari 4 orang tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pelaku MNS ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Panca Jaya Stevedoring mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.18.000.000.
“Kepada MNS dan 4 pelaku lainnya dikenakan Pasal Pasal 374 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (Red)
Halaman : 1 2