Seret Anjing Pakai Motor, 2 Pemuda di Jambi Terancam 9 Tahun Bui

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat pers rilis, Rabu (21/6/23). FOTO : Ist/Net

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat pers rilis, Rabu (21/6/23). FOTO : Ist/Net

JAMBI – Dua pemuda yang melakukan aksi penyeretan anjing menggunakan sepeda motor viral di Jambi akhirnya dibekuk Polisi dai Unit Reskrim Polresta Jambi.

Para pemuda itu diketahui berinisial HG (20) dan MT (24).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelaku hari ini,” katanya saat pers rilis, Rabu.

Kepada petugas, alasan para pelaku tega menyeret anjing tidak berdaya itu karena takut akan digigit.

Dijelaskan Indar, dari pengakuan para pelaku anjing yang diseret tersebut dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, didekat tempat pembuangan sampah.

“Selanjutnya pelaku (MT), menjerat anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Anjing curian tersebut oleh kedua pelaku dijual ke warung tuak.

“Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.(red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia–India Garap Strategi Digital: Cetak Pekerja Masa Depan di Forum BRICS
Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas
Integrasi Tata Kelola, Kinerja dan Digitalisasi: Sinergi Tiga Pilar Untuk Masa Depan Korporasi Publik yang Berkelanjutan
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki “Nakal” Untuk Memastikan Ketahanan Energi Sumatera Utara
Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Berita ini 176 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:05 WIB

Indonesia–India Garap Strategi Digital: Cetak Pekerja Masa Depan di Forum BRICS

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Integrasi Tata Kelola, Kinerja dan Digitalisasi: Sinergi Tiga Pilar Untuk Masa Depan Korporasi Publik yang Berkelanjutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki “Nakal” Untuk Memastikan Ketahanan Energi Sumatera Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

Opini

Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:46 WIB