Mereka menggunakan nilai ambang batas passing grade CPNS 2018 lalu. Dengan demikian, nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.
“Risikonya nilai pelamar P1/TL bisa saja dilampaui pelamar baru. Berbeda kalau tetap mengikuti SKD. Apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD 2018,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, pelamar P1/TL merupakan peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas atau passing grade dan juga masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018. Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.
Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.(*)
*Jika menurut anda informasi ini bermanfaat silahkan share sebanyak-banyaknya.
Halaman : 1 2