JAMBI – Polda Jambi membongkar praktik culas “pelangsiran” BBM Solar bersubsidi di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo. Kasus yang melibatkan kerja sama antara oknum warga dan operator SPBU ini menjadi pintu masuk kepolisian mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp276 miliar sejak tahun 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga terkait antrean tak wajar. Pada Rabu (8/4/2026), polisi memergoki satu unit Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani khusus oleh operator.
“Kami mengamankan sopir dan operator SPBU di lokasi. Dari tangan mereka, ditemukan catatan khusus (log) hasil pelangsiran yang membuktikan adanya aktivitas ilegal yang terorganisir,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan tindakan ini adalah bagian dari pengawasan ketat distribusi energi nasional. “Sejak 2023 hingga April 2026, estimasi kerugian negara akibat praktik mafia SPBU seperti ini mencapai Rp276 miliar. Kami tidak akan memberi toleransi,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut guna memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar