KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat mengatakan penetapan batas wilayah termasuk tingkat desa merupakan hal yang penting, selain terkait luas, batas desa juga berkaitan dengan potensi yang ada, serta kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah.
Bupati menambahkan, sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa merupakan prioritas Pemerintah Daerah.
⠀
Hal itu diungkapkan Bupati H. Anwar Sadat saat memimpin Rapat Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam dengan Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (7/10/21).
Selain itu, kata Anwar Sadat bahwa penentuan batas wilayah pedesaan harus disepakati oleh semua pihak, baik Pemerintahan Kecamatan maupun Desa, tanpa mengesampingkan informasi dari para tokoh masyarakat yang mengetahui dan mengerti sejarah wilayah serta memiliki bukti yuridis, serta dengan mempertimbangkan histori, lokasi objek vital dan situs budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan bukti tersebut lah nanti kita bisa mengambil kesimpulan terkait penetapan batas desa,” ujarnya
⠀
“Diharapkan dalam kesempatan ini permasalahan batas antar Desa dapat kita sepakati dengan arif dan bijaksana, jangan sampai ada lagi permasalahan dikemudian hari,” tutup Bupati.
Rapat berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati tersebut turut diikuti oleh Sekretaris Daerah H. Agus Sanusi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hiadayat, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, Camat Tebing Tinggi, Camat Batang Asam dan TIM OPD terkait.(*)