Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 27 November 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

ILUSTRASI : Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus PP (20) seorang sopir tembak angkutan Batu Bara.

Pria diketahui warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari Minggu, (20/11/22) lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan PP ditangkap atas laporan percobaaan rudapaksa anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban inisial APL (14) tahun mengalami pemerkosaan pada hari Minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kristian Adi Wibawa dalam rilis tertulisnya, Kamis (24/11/22).

Kristian mengatakan kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”.

“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput korban,” sebut AKBP Kristian.

Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok (gubuk red.) di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

“Disitula pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.

Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.

“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk di simpang Pall 10,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya, pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Red*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru