Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 27 November 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

ILUSTRASI : Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus PP (20) seorang sopir tembak angkutan Batu Bara.

Pria diketahui warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari Minggu, (20/11/22) lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan PP ditangkap atas laporan percobaaan rudapaksa anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban inisial APL (14) tahun mengalami pemerkosaan pada hari Minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kristian Adi Wibawa dalam rilis tertulisnya, Kamis (24/11/22).

Kristian mengatakan kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”.

“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput korban,” sebut AKBP Kristian.

Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok (gubuk red.) di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

“Disitula pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.

Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.

“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk di simpang Pall 10,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya, pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Red*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB