JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus PP (20) seorang sopir tembak angkutan Batu Bara.
Pria diketahui warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari Minggu, (20/11/22) lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan PP ditangkap atas laporan percobaaan rudapaksa anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban inisial APL (14) tahun mengalami pemerkosaan pada hari Minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kristian Adi Wibawa dalam rilis tertulisnya, Kamis (24/11/22).
Kristian mengatakan kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”.
“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput korban,” sebut AKBP Kristian.
Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok (gubuk red.) di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.
“Disitula pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.
Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.
“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk di simpang Pall 10,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya, pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Red*)