JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, Polda Jambi berhasil mengamankan 1 Spesialis Pembobol Alfamart yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.
Tak tanggung-tanggung pelaku telah melakukan aksinya di 31 Alfamart dan Indomaret.
Penangkapan pelaku cukup dramatis, dimana pada saat diamankan pelaku melawan petugas dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pelaku ini beraksi dengan menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok dan biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengincar serta menggambar situasi TKP yang akan dimangsanya selanjutnya beraksi pada saat Alfamart tersebut tutup,” ungkapnya Eko, Kapolresta Jambi, Sabtu (31/12/22).
Dijelaskan Eko, pelaku R (30) ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Kumpeh Ulu dan telah melakukan aksinya membobol 31 Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Jambi.
“31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” jelas Eko.
Kapolresta Jambi menambahkan, pelaku ini berhasil amankan pada tanggal 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur.
Akan tetapi saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
“Pelaku ini juga merupakan residivis telah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi,” sambung Kapolresta.
Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Dari beberapa TKP pelaku R melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Kecamatan Telanaipura dan jika ditotal kerugian sebesar 40 juta lebih.
“Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)