Suami di Batanghari Tega Bakar Istri Gegara Nolak Diajak Ehem

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami di Batangahri Siram Bensin dan Bakar Istri Gegarak Nolak Diajak Ehem. GAMBAR : ILSUTRASI

Suami di Batangahri Siram Bensin dan Bakar Istri Gegarak Nolak Diajak Ehem. GAMBAR : ILSUTRASI

BATANGHARI – Polres Batanghari menangkap seorang suami berinisial P (40) yang tega membakar istrinya sendiri berinisial L (36), hingga akhirnya tewas.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi di Jambi, Kamis (6/7/23), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja, yang mana seorang suami berinisial P (40) tega membakar istrinya berinisial L (36) akibatnya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Terbakar Cemburu, Sopir Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

“Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6/23) lalu yang merasa merasa kesal kepada istrinya,” kata Piet di Polres Batanghari, Kamis (6/7/23).

Kejadian dipicu saat pelaku mengajak istrinya  untuk berhubungan badan, namun ditolak istinya yang sedang melipat pakaian dalam kamar. Penolakan istri membuat pelaku marah.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT RI ke-75, Forum BBDR Pupuk Nasionalisme Siswa Melalui Lomba Virtual

Dengan tersulut hati kesal lalu pelaku membentak istrinya sambil membawa jeriken bensin dan menyiram bensin itu ke tubuh istrinya yang dilanjutkan dengan menyulutkan korek api.

Seusai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Pelaku sempat meminta tolong ke tetangga.

Bahkan pelaku sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.

BACA JUGA :  Jaringan Transmisi GI Pelabuhan Dagang Aktif ; Siap menyuplai Listrik ke Masyarakat Tungkal Ulu

“Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut, akhirnya korban mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/7/23), kurang lebih pukul 19.30 WIB,” kata Piet.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.

“Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara,” katanya.(red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari
Kapolda Jambi Ingatkan Jajaran Polres Batanghari Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal
Banjir di Kecamatan Tungkal Jaya, Satlantas Polres Batanghari Anjurkan Pengemudi Lewat Jalur Alternatif Untuk ke Palembang
Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan
Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Berita ini 287 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKAL.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Senin, 12 Mei 2025 - 00:13 WIB

Kapolda Jambi Ingatkan Jajaran Polres Batanghari Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal

Rabu, 9 April 2025 - 20:33 WIB

Banjir di Kecamatan Tungkal Jaya, Satlantas Polres Batanghari Anjurkan Pengemudi Lewat Jalur Alternatif Untuk ke Palembang

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Berita Terbaru