BATANGHARI – Polres Batanghari menangkap seorang suami berinisial P (40) yang tega membakar istrinya sendiri berinisial L (36), hingga akhirnya tewas.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi di Jambi, Kamis (6/7/23), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja, yang mana seorang suami berinisial P (40) tega membakar istrinya berinisial L (36) akibatnya meninggal dunia.
“Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6/23) lalu yang merasa merasa kesal kepada istrinya,” kata Piet di Polres Batanghari, Kamis (6/7/23).
Kejadian dipicu saat pelaku mengajak istrinya untuk berhubungan badan, namun ditolak istinya yang sedang melipat pakaian dalam kamar. Penolakan istri membuat pelaku marah.
Dengan tersulut hati kesal lalu pelaku membentak istrinya sambil membawa jeriken bensin dan menyiram bensin itu ke tubuh istrinya yang dilanjutkan dengan menyulutkan korek api.
Seusai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Pelaku sempat meminta tolong ke tetangga.
Bahkan pelaku sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.
“Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut, akhirnya korban mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/7/23), kurang lebih pukul 19.30 WIB,” kata Piet.
Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.
“Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara,” katanya.(red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal