Sebelumnya, MKMK dalam putusannya mencopot Anwar USman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.
Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Kehormatan MK pun memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : cnbcindonesia.com
Halaman : 1 2