KUALA TUNGKAL – Seorang warga RT 06 Dusun Rumbai, Desa Semau, Kecamatan Bram Itam, Nanda Riski, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa surat keterangan tanah (Sporadik) kebun miliknya atasnama Muhammad Said.
Adapun lokasi tanah kebun tersebut terletak di wilayah RT 06 Dusun Rumbai, Desa Semau, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kehilangan tersebut baru disadari saat Nanda Riski tengah memeriksa kelengkapan dokumen tanah untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah. Dokumen tersebut diduga tercecer saat proses pindah rumah yang dilakukan beberapa kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehilangan diperkirakan terjadi tanpa sengaja, kemungkinan besar tercecer saat kami pindah rumah,” ujarnya, Minggu (12/1/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Nanda selaku ahli waris mengatakan telah melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT, Kadus dan Kepala Desa Semau, serta pihak ahli waris lainnya. Selain itu, Surat Keterangan Kehilangan secara resmi telah buat pada 30 Desember 2025 dengan tanda tangan Ketua RT 06 dan diketahui oleh Kepala Desa Semau.
Masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan surat sporadik tersebut diharapkan dapat menghubungi Nanda Riski ahli waris dari Muhammad Sait atau melapor ke kantor desa setempat.
“Kami sangat mengharapkan bantuan warga dan mengucapkan terima kasih atas perhatiannya,” tutupnya.
Detail Tanah:
- Lokasi : RT 06 Dusun Rumbai, Desa Semau, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Pemilik : Muhammad Sait
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






