Surati Kementerian ESDM, Dirlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Tambang Melanggar Diberikan Sanksi

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

JAMBIDitlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:

  1. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
  2. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
  3. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasiproduksi; dan /atau,
  3. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Vyirza

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif Biaya Pendaftaran Gratis
Sempat di Proses di Polda & Kejati Jambi Kasus Dugaan SPJ Fiktif Pinto Berhenti di Jalan
Gelar Coaching Clinic, PetroChina Berikan Sesi Konsultasi Pada Vendor Lokal Jambi
HUT ke 60, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Gelar Tasyakuran dan Ziarah ke Makam Pahlawan
Kasrem Serahkan Piala Bergilir Danrem 042/Gapu Lomba PBB Tingkat SMA se-Kota Jambi
Bersinergi bersama Insan Pers, Ditpolairud Polda Jambi Terima Penghargaan dari PWI Kota Jambi
Wujud Apresiasi Kepada Personel, Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward
Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Vendor Lokal, PetroChina Gelar Kegiatan Coaching Clinic di Jambi
Berita ini 211 kali dibaca
https://lintastungkal.com/itwasda-polda-jambi-audit-kinerja-omb-polres-tanjab-timur-terkait-kesiapan-pengamanan-pemilu-2024/

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif Biaya Pendaftaran Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Sempat di Proses di Polda & Kejati Jambi Kasus Dugaan SPJ Fiktif Pinto Berhenti di Jalan

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Gelar Coaching Clinic, PetroChina Berikan Sesi Konsultasi Pada Vendor Lokal Jambi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:39 WIB

HUT ke 60, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Gelar Tasyakuran dan Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Kasrem Serahkan Piala Bergilir Danrem 042/Gapu Lomba PBB Tingkat SMA se-Kota Jambi

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Remaja yang Tenggelam di Danau Riak Tebo Ditemukan Mengapung. (FOTO : HMS)

Peristiwa

Remaja yang Tenggelam di Danau Riak Tebo Ditemukan Mengapung

Minggu, 3 Nov 2024 - 18:39 WIB