Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Calon Tersangka.

Penetapan calon Tersangka yang lebih dari 1 (Satu) orang ini hasil penyidikan dugaan pemanfaatan penggunaan kawasan Hutan dan Tanah untuk warga Transmigrasi di Batang Asam oleh PT Produk Sawitindo Jambi guna perkebunan Kelapa Sawit.

“Senin kemarin kami kedatangan pihak BPK Perwakilan Jambi untuk koordinasi terkait perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) perkara tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmanto menyebutkan pihak-pihak terkait diluar Koperasi sama Swasta, pihak Pemda maupun Instansi terkait sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi yang di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang mengeluarkan izin yang menguasai hutan itu adalah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Pihak mereka sudah terverifikasi semua,” jelasnya.

“Izinnya itu diterbitkan pada Tahun 2005,” imbuhnya.

Sementara kalau untuk Disbunnak karena bukan wilayah mereka sudah dilakukan klarifikasi termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjung Jabung Barat.

Disinggung perihal Calon Tersangka?, Sudarmanto menyebutkan sudah ada hanya saja belum bisa di Launching karena masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara (KN)

“Standar Operasional Prosedur di Kami harus ada kerugian Keuangan Negara. Jika sudah  keluar hasil penghitungan kerugian KN BPKP, In sya Allah kita launching penetapan Tersangka yang lebih dari Satu,” katanya.

Disisi lain, Sudarmanto menegaskan pihaknya dari Tahun lalu hingga saat ini yang dilakukan penyidikan adalah penggunaan dan pemanfaatan kawasan Hutan secara tidak sah.

“Jadi masyarakat yang menanyakan kepastian hukum dugaan korupsi penguasaan HL menjadi HGU, kami tidak pernah menangani perkara itu,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Berita ini 235 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB