KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku efektif hari ini, Sabtu 5 Juni 2021.
Penetapan sanksi denda administrasi ini terungkap dalam rapat bersama Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dengan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 terkait Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).
Penentuan denda bagi yang tidak menggunakan masker ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu s.d 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” ungkap Bupati H Anwar Sadat saat memimpin rapat.
Ditegaskan Anwar Sadat bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat.
Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.
Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kab. Tanjab Barat saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang;
Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan PPKM diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.
“PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kab. Tanjab Barat mengingat kategori zona merah,” kata Bupati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya