Tanjabbar Berlakukan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjabbar H. Anwar Sadat dan Satgas C-19 Saat Rapat Bersama Pj Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

Bupati Tanjabbar H. Anwar Sadat dan Satgas C-19 Saat Rapat Bersama Pj Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku efektif hari ini, Sabtu 5 Juni 2021.

Penetapan sanksi denda administrasi ini terungkap dalam rapat bersama Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dengan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 terkait Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

Penentuan denda bagi yang tidak menggunakan masker ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu s.d 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” ungkap Bupati H  Anwar Sadat saat memimpin rapat.

Ditegaskan Anwar Sadat bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat.

Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kab. Tanjab Barat saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang;

Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan PPKM  diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.

“PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kab. Tanjab Barat mengingat kategori zona merah,” kata Bupati.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB