JAKARTA – Salah satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi (PC) mengajukan permohonan dapat dikunjungi psikiater pribadi.
Permohonan tersebut disamoaikan oleh Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan kemarin.
Sebab, kata Febri selama menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Salemba, kliennya dalam kondisi psikis yang tidak stabil akibat peristiwa di Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Izin satu hal lagi Yang Mulia, karena kondisi klien kami dalam keadaan depresi jadi kami izin membawa psikiater pribadi,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Mendengar permohonan itu, Hakim mengatakan untuk segera dikondisikan dengan pihak kejaksaan saja dan tidak usah melewati pihak majelis.
Menurut Hakim, jika memang nantinya hasil pemeriksaan membutuhkan pembantaran, maka hal itu pasti dilakukannya.
“Kalau soal itu tidak harus melalui pengadilan, kalau dia nanti memang perlu harus dirawat, maka dia akan kami keluarkan pembantaran. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tegas Hakim.
Merespon hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) tegas mengatakan, pihak rumah tahanan Kejaksaan juga memiliki psikiater internal. Karenanya, JPU keberatan jika harus didatangkan psikiater pribadi saat dilakukan kunjungan tahanan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya