Terduga Pencuri dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

TEBO – Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback Satreskrim Polres Tebo, berhasil membekuk terduka pelaku pencurian motor dan penadahan.

Pelaku ditangkap inisial RS (24), warga RT 05 Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, dan JI (24), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Diky Fribadi pada Sabtu (9/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kita baru menangkap kedua pelaku pencuri dan penadah,” ungkap IPDA Diky, Minggu (10/10/21).

Diky menyebutkan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/21) sekira pukul 04.00 WIB, saat korban Rian Abdulah Fitrianto (22) warga RT 08, Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah ilir bersama istrinya baru pulang dari rumah mertuanya. Mereka melihat motor dan televisi telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tengah Ilir.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan.

Tim yang mendapatkan informasi jika pelaku RS tengah berada di Jalan Durian Caduk, RT 02, Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, langsung menuju lokasi dan menangkap Rizky Saputra.

“Pelaku ditangkap sedang bersama teman wanitanya. Ia mengakui telah mencuri motor korban. Sedangkan motor sudah dijualnya kepada temannya di Bungo,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pembeli motor dan berhasil mengamankan JK beserta barang bukti sepeda motor Honda Sonic.

Atas perbuatannya RS akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, sedangkan pelaku JI dikenakan pasal 480.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol
Pemuda Ditangkap Karena Nekat Jual Sabu, Dirresnarkoba Polda Jambi : Pengakuannys Untuk Modal Nikah
Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Kamis, 14 November 2024 - 18:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 18:48 WIB

Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal

Sabtu, 9 November 2024 - 16:03 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta

Berita Terbaru