Tiga Jenis Materi Ini Wajib Difahami Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  CPNS 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

KUALA TUNGKAL – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (16 Oktober) hingga 14 November 2024.

Pelamar diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tes ini.

Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

Peserta harus mencapai nilai ambang batas pada ketiga tes untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai Kumulatif SKD: Minimal 311
  • Nilai TIU: Minimal 85

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai Kumulatif SKD: Minimal 286
  • Nilai TIU: Minimal 60

Syarat Lain untuk Kelulusan

Selain memenuhi nilai ambang batas, terdapat syarat tambahan untuk kelulusan peserta SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Surat Pengumuman NOMOR: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut adalah sistem kelulusan:

  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 berhak melanjutkan ke tahap SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, serta memenuhi nilai ambang batas pada jenis kebutuhan yang dilamar.
  • Jika terdapat pelamar dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan akan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024
Berita ini 146 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Berita Terbaru

Update Klasemen & Fase Grup Gubernur Cup 2026 Jambi. FOTO : ISt

Olahraga

Update Klasemen & Fase Grup Gubernur Cup 2026 Jambi

Senin, 19 Jan 2026 - 18:10 WIB