KUALA TUNGKAL – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (16 Oktober) hingga 14 November 2024.
Pelamar diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tes ini.
Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.
Peserta harus mencapai nilai ambang batas pada ketiga tes untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
- Nilai Kumulatif SKD: Minimal 311
- Nilai TIU: Minimal 85
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai Kumulatif SKD: Minimal 286
- Nilai TIU: Minimal 60
Syarat Lain untuk Kelulusan
Selain memenuhi nilai ambang batas, terdapat syarat tambahan untuk kelulusan peserta SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Surat Pengumuman NOMOR: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut adalah sistem kelulusan:
- Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 berhak melanjutkan ke tahap SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, serta memenuhi nilai ambang batas pada jenis kebutuhan yang dilamar.
- Jika terdapat pelamar dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan akan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat!
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal