Tiga Jenis Materi Ini Wajib Difahami Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  CPNS 2024

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

KUALA TUNGKAL – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (16 Oktober) hingga 14 November 2024.

Pelamar diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tes ini.

Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

Peserta harus mencapai nilai ambang batas pada ketiga tes untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai Kumulatif SKD: Minimal 311
  • Nilai TIU: Minimal 85

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai Kumulatif SKD: Minimal 286
  • Nilai TIU: Minimal 60

Syarat Lain untuk Kelulusan

Selain memenuhi nilai ambang batas, terdapat syarat tambahan untuk kelulusan peserta SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Surat Pengumuman NOMOR: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut adalah sistem kelulusan:

  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 berhak melanjutkan ke tahap SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, serta memenuhi nilai ambang batas pada jenis kebutuhan yang dilamar.
  • Jika terdapat pelamar dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan akan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simak Penjelasan Menteri PANRB Soal Nasib Honorer Terbaru di Era Pemreintahan Prabowo
Ada 2 Ketentuan Perlu Dipahami Peserta Seleksi SKD CPNS 2024
Honorer Ingat! Pendaftaran PPPK 2024 Ditutup 20 Oktober 2024
Besok, 1.467 PPPK Tanjab Barat Tahun 2023 Akan Terima Surat Perjanjian Kerja
Ini Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Tanjab Barat 2024
Sebanyak 3.738 Pelamar Berebut 230 Formasi CPNS di Tanjab Barat, Besok Diumumkan
Rincian Lengkap 230 Formasi CPNS Pemkab Tanjab Barat 2024
BREAKING NEWS : BKN Umumkan Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB
Berita ini 65 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Simak Penjelasan Menteri PANRB Soal Nasib Honorer Terbaru di Era Pemreintahan Prabowo

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:15 WIB

Tiga Jenis Materi Ini Wajib Difahami Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  CPNS 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Ada 2 Ketentuan Perlu Dipahami Peserta Seleksi SKD CPNS 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Honorer Ingat! Pendaftaran PPPK 2024 Ditutup 20 Oktober 2024

Jumat, 20 September 2024 - 12:18 WIB

Besok, 1.467 PPPK Tanjab Barat Tahun 2023 Akan Terima Surat Perjanjian Kerja

Berita Terbaru