KUALA TUNGKAL – Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah mulai 1 Juni 2023, termasuk di Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Dikutip dari polri.go.id, Surat telegram terkait tilang manual dikeluarkan Kakorlanats Polri dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Korlantas Polri menyebut pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut sasaran Tilang Manual yang Wajib Masyarakat ketahui :
- Pengendara di bawah umur
- Rambu Marka (Melawan Arus)
- Tidak menggunakan helm SNI
- Balap Liar
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
- Tidak Menggunakan Safety Belt
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.
Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022 lalu.
Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.
Namun belakangan dari evaluasi Polri mencatat selama penghentikan sistem penilangan manual, angka pelanggaran lalu lintas terbilang masih tinggi dan dikeluhkan masyarakat.(red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal