Ia menjelaskan salah satu perubahan penting terkait distribusi gas Elpiji yang perlu diketahui adalah aturan terbaru dari Dirjen Migas yang mulai berlaku pada 1 Februari lalu, yang melarang penjualan gas kepada pengecer.
“Dengan aturan ini, pengecer tidak lagi diperkenankan untuk menjual gas Elpiji 3 kg kepada masyarakat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan Di Kota Jambi, untuk memastikan kelancaran distribusi, sistem penjualan gas Elpiji 3 kg kini menggunakan kartu pengguna.
Sistem ini memprioritaskan penyaluran gas kepada konsumen akhir, baik rumah tangga maupun usaha mikro, yang secara langsung membutuhkan pasokan gas tersebut.
Penerapan sistem ini juga bertujuan untuk menghindari penyelewengan atau penimbunan gas yang dapat merugikan masyarakat.
“Hasil pengecekan yang dilakukan bersama pihak Polda Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, serta Hiswana Migas Kota Jambi menunjukkan bahwa penyaluran gas di Kota Jambi masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.**
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal