JAKARTA, 27 MEI 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi memperkuat sinergi Coordination of Benefit (CoB). Penguatan ini dilakukan melalui integrasi layanan dan konektivitas sistem antara aplikasi e-PLKK (Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan dan sistem operasional PT Jasa Raharja dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang merupakan kecelakaan lalu lintas.
Implementasi integrasi layanan ini merupakan bagian dari sinergi antar-Lembaga Pemerintah untuk mendukung proses pelayanan yang lebih cepat, efektif, terkoordinasi, dan akuntabel bagi seluruh peserta.
Melalui integrasi tersebut, fasilitas kesehatan (faskes) kini dapat melakukan proses pelayanan langsung melalui aplikasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Sistem ini kemudian otomatis terhubung dengan sistem PT Jasa Raharja untuk mendukung proses koordinasi data, verifikasi, serta penjaminan sesuai dengan ketentuan masing-masing lembaga. Dengan mekanisme baru ini, proses pelayanan dan penjaminan peserta diharapkan dapat berjalan secara lebih optimal, transparan, dan terintegrasi di latar belakang (background system).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan Coordination of Benefit (CoB) ini, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama (first payer) sesuai dengan ketentuan penjaminan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penjaminan lanjutan atas selisih biaya yang belum dijamin, sesuai dengan ruang lingkup dan regulasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: BPJS Ketenagakerjaan
Halaman : 1 2 Selanjutnya












Komentar