Sofiyan mengatakan penyeludupan rokok tanpa cukai Indonesia itu menggunakan modus baru, yaitu memasukkan barang ilegal ke kontainer melalui pintu masuk resmi Pelabuhan Batuampar. Kemudian dipindahkan ke kapal lain dengan alasan tujuan luar negeri.
Padahal sejatinya dikirim ke wilayah Indonesia. Dalam kasus itu, 1.673 bal rokok yang disimpan dalam dua kontainer itu diangkut dari Jurong Singapura menggunakan kapal tongkang ke Batam. Sesampainya di Pelabuhan Batuampar, barang ilegal itu dipindahkan ke KM Karya Sampurna untuk melanjutkan pelayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada aparat, nahkoda mengaku barang ilegal itu akan dibawa ke Songkhla Thailand. Namun setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.
“Setelah kami periksa dengan detil dan teliti, Petugas KRI Alamang tidak menemukan dokumen imigrasi menuju Songkhla,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya