TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.673 Bal Rokok Ilegal

- Editor

Senin, 29 Maret 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan ribuan kardus rokok yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/03/21). FOTO : Istimewa

Penyelundupan ribuan kardus rokok yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/03/21). FOTO : Istimewa

BATAM – Guskamla Koarmada I TNI AL berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong, Singapura, senilai Rp 5,019 M di di Perairan Batu Ampar, Batam, Sabtu (27/03/21).

Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan mengatakan pihaknya menangkap kapal yang akan membawa rokok tersebut ke Tanjung Berakit Kepulauan Riau yang singgah di Pelabuhan Batuampar.

BACA JUGA :  SKK Migas-PetroChina Berikan Bantuan Perlengkapan Kepada Jemaah Haji Tanjung Jabung Barat

“Pada Sabtu (27/3), KRI Alamang melaksanakan pengejaran pemeriksaan dan penangkapan KM Karya Sampurna yang diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal,” kata Yayan Sofiyan di Batam seperti dikutip republika.co.id,  Ahad (29/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan delapan orang ABK dan seluruhnya WNI. Kasus itu akan dikembangkan oleh penyidik Lanal Batam.

BACA JUGA :  Perkaya Wawasan Bahasa dan Budaya Mandarin, UPT Perpus UNJA Resmikan Chinese Corner

“Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal sebanyak Rp5.019.000.000,-(lima milyar sembilan belas juta rupiah),” katanya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Usulan Logis PP Muhammadiyah, Jika Terjadi Perbedaan Penetapan Idul Adha
BNN Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu dan Amankan 11 Jaringan Internasional via Laut
PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
Berita ini 1,354 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru