Petugas tidak menemukan visa Thailand pada paspor ABK. Selain itu, volume bahan bakar kapal juga relatif sedikit untuk digunakan berlayar hingga Songkhla Thailand.
Dalam pemeriksaan, nahkoda akhirnya mengakui kapal tidak berlayar menuju Songkhla. Melainkan ke Tanjungberakit di Bintan Kepulauan Riau untuk berganti kapal lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berarti ada pelanggaran,” kata dia.
Pada surat izin berlayar, kapal harusnya menuju Songkhla Thailand, namun kenyataannya direncanakan ke tempat yang berbeda. Hal itu melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ia menyatakan, jajaran pengamanan laut telah memahami pola baru penyelundupan tersebut.
“Ini buktinya kami tangkap,” kata dia.(*)