Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap putusan sidang etik yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya atas kasus Narkoba.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan banding tersebut disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa (30/5).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebelumnya tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Ramadhan mengatakan tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 5 kilogram sabu dari total barang bukti narkotika sebanyak 41,4 kilo milik Satres Narkoba Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara Linda Pujiastuti untuk dijual,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dengan Wajah Diperban Ketum KNPI Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean

Atas perbuatannya, tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA :  Personil Satgas Yonif 742/SWY Terima Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(Cnn)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 132 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru