JAKARTA – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa Putra bakal terancam PTDH.
Padahal Jenderal Bintang Dua ini ditunjuk senagai Kapolda Jatim, dan akhirnya dibatalkan.
Tah hanya itu mantan Kapolda Sumbar ini juga terancam pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/22).
“Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Provam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur berawal dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya terhadap tiga orang sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” papar Sigit
Kata Kapolri, dari penangkapan tiga orang sipil tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek.
Tidak berhenti disitu, lanjut Sigit, pengembangan berikutnya mengarah ke kepada personel oknum anggota polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi, dan akhirnya mengarah juga ke Irjen Pol TM.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres Bukittinggi,” jelasnya.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya