Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Nyatakan Banding

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memeluk erat istrinya, Henny Sasmita, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan vonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. (Foto: Dok. Istimewa/detik.com)

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memeluk erat istrinya, Henny Sasmita, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan vonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. (Foto: Dok. Istimewa/detik.com)

PEKANBARU – Terdakwa Abdul Wahid secara resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dirinya. Langkah hukum ini diambil karena pihak terdakwa menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka, Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda finansial subsider kurungan.

Merespons putusan tersebut, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan sikap tidak menerima vonis dan memilih menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa banyak fakta pembelaan dan bukti yang diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya usai sidang, Abdul Wahid menegaskan ketidakbersalahannya dan menyebut kasus yang menjerat dirinya kental akan muatan rekayasa.

“Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat yang lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ujar Abdul Wahid dilangsir dari rri.co.id, Kamis (30/7/26).

Upaya banding ini diajukan untuk mencari keadilan yang seutuhnya dan membersihkan nama baik klien kami. Memori banding akan segera disusun dan diserahkan dalam waktu dekat sesuai dengan tenggat waktu yang diatur undang-undang.

“Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya rasa ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun, saya yakin ada ruang-ruang keadilan dititipkan Tuhan di ruang yang lain,” tambahnya.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa memori banding akan segera disusun secara komprehensif untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Riau. Tim hukum meyakini bahwa di tingkat banding nanti, pembelaan kliennya akan diperiksa secara lebih objektif dan imparsial berdasarkan fakta hukum yang utuh.

Pihak keluarga bersama simpatisan yang hadir memenuhi ruang sidang menyatakan akan terus mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap Abdul Wahid selama proses hukum lanjutan ini berjalan.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Bersalah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun Penjara
OTT KPK Tangkap Pejabat PUPR Riau, Kabarnya Gubernur Juga Ikut Diamankan
Dampak Pertamina UMK Academy 2025: Bisnis UMKM Makin Maju, Pasar Kian Luas
Pedagang Keluhkan Kebijakan Pj Bupati Inhil yang Tidak Berpihak kepada Masyarakat Kecil
BPBD Riau Sebut 29 Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi Berasal dari Riau
Kader Golkar Ini Malah Dukung Anies-Muhaimin
Tokoh Melayu Indragiri Hulu Yakin Lebih 80 Persen Masyarakat Riau Pilih Anies-Muhaimin
Berita ini 4 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:48 WIB

Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Nyatakan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:10 WIB

Terbukti Bersalah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 4 November 2025 - 00:30 WIB

OTT KPK Tangkap Pejabat PUPR Riau, Kabarnya Gubernur Juga Ikut Diamankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:17 WIB

Dampak Pertamina UMK Academy 2025: Bisnis UMKM Makin Maju, Pasar Kian Luas

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:55 WIB

Pedagang Keluhkan Kebijakan Pj Bupati Inhil yang Tidak Berpihak kepada Masyarakat Kecil

Berita Terbaru

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memeluk erat istrinya, Henny Sasmita, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan vonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. (Foto: Dok. Istimewa/detik.com)

Riau

Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Nyatakan Banding

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:48 WIB