KOTA JAMBI – Walikota Jambi Sy. Fasha resmi berlakukan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu diketahui dari Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 13/HKU-EDR/2021 ditandatangi Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha.
Disebutkan bahwa hal itu dalam rangka mengantisipasi dan menekan laju penyebaran COVID-19 yang telah dilakukan dengan peneraran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, maka sejalan dengan hal dimaksud kepada Pemilik Penanggunghawab Tempat Usaha, Penyelenggara Pelayanan Publik dan Masyarakat di wilayah Kota Jambi, disampaikan hal sebagm berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Untuk menerapkan menggunakan Kartu Vaksin Covid-I9 (minimal dosis /serum, atau Aplikasi PeduliLindungi bagi Pemilik Usaha, Penyelenggara Pelayanan Publik dan Masyarakat dalam beraktivitas.
- Edaran Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Demikian bunyi SE Walikota Jambi yang dikeluarkan tanggal, 30 September 2021 itu.(**)