KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kementerian Agama dan MUI setempat telah mengeluarkan edaran besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan umat Islam saat Ramadhan tahun 1441/2020 ini.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama dan MUI dan Pemkab Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1307/KK.05.03/BA.03.2/04/2020 dan Nomor : 12/MUI-TJB/IV/2020 tanggal 20 April 2020 yang diketahui oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kilogram, dengan nilai harga Rp 60.000 untuk beras kualitas tertingggi dan Rp 36.000 untuk beras kualitas terendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I berhasil dihubungi mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.
“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram bisa dibayar dengan uang,” kata Hasbi saat dihubungi, Rabu (22/04/20).
Hasbi menyatakan, ketetapan besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi harga terkini, dan sudah melalui proses rapat bersama.
“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah perjiwa sesuai dengan nilai harga beras konsumsi sehari-hari,” jelasnya.
Lanjutnya, masyarakat sudah bisa mulai menghimpun zakat, sejak 1 Ramadhan mendatang.
Berikut variasi pilihan besaran Zakat Fitrah tahun 2020:
Pertama, Kualitas Tertinggi (Beras Sokol dan Sejenisnya) sebesar Rp 60.000
Kedua, Kualitas Tinggi (Beras Anggur dan Sejenisnya) sebesar Rp 50.000
Ketiga, Kualitas Sedang (Beras Balido, King dan Sejenisnya) sebesar Rp 40.000
Keempat, Kualitas Rendah (Beras Dolok dan Sejenisnya) sebesar Rp 36.000
Kemudian disebutkan juga uang tersebut diserahkan kepada Amil tampa perlu membeli beras, penyaluran Zakat Fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat dan Penyelurannya.(*)