TKP pertama di Jln Gatot Subroto Kel. Nibung Putih Kec. Sabak Barat Tanjab Timur pada Kamis, 20 April 2023 dengan korban berinisial AU dan MF.
“Pencurian dilakukan secara kekerasan terhadap korban yang sedang mengendarai sepeda motor ditarik baju korban serta mengayunkan sebilah golok, sehingga korban terjatuh yang mengakibatkan tangan kanan korban AU robek serta motor Supra X, STNK dan Hp Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur oleh Pelaku total kerugian Rp 12 Juta Rupiah,” ujar Kapolres.
Kejadian kedua pada Sabtu 29 April 2023 TKP di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sidomulyo RT. 08 Desa Kota Baru Kec. Geragai Tanjab Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas 3 unit Hp Vivo, Infinik dan Iphone 7 Warna Silver milik korban dengan total kerugian 8 Juta Rupiah,” kata Kapolres.
Dari penangkapan ini, Polres Tanjab Timur mengamankan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
“kedua pelaku JS dan MF ini dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan hukuman paling lama Sembilan Tahun,” tandas AKBP Heri Supriawan.(Ngah)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2