2 Pelaku Begal Sepeda Motor di Tanjab Timur Ringkus Polisi di Desa Gemuruh

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, S.I.K, Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin dalam pres rilsinya, Selasa (13/6/23). FOTO : Humas RTT

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, S.I.K, Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin dalam pres rilsinya, Selasa (13/6/23). FOTO : Humas RTT

TKP pertama di Jln Gatot Subroto Kel. Nibung Putih Kec. Sabak Barat Tanjab Timur pada Kamis, 20 April 2023 dengan korban berinisial AU dan MF.

“Pencurian dilakukan secara kekerasan terhadap korban yang sedang mengendarai sepeda motor ditarik baju korban serta mengayunkan sebilah golok, sehingga korban terjatuh yang mengakibatkan tangan kanan korban AU robek serta motor Supra X, STNK dan Hp Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur oleh Pelaku total kerugian Rp 12 Juta Rupiah,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Dilokasi Pembunuhan Sadis Polisi Temukan Sabu dan Ektasi

Kejadian kedua pada Sabtu 29 April 2023 TKP di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sidomulyo RT. 08 Desa Kota Baru Kec. Geragai Tanjab Timur.

“Korban RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas 3 unit Hp Vivo, Infinik dan Iphone 7 Warna Silver milik korban dengan total kerugian 8 Juta Rupiah,” kata Kapolres.

Dari penangkapan ini, Polres Tanjab Timur mengamankan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

BACA JUGA :  Antusias Masyarakat Koda Tambi Sholat Idul Adha bersama TNI di Lapangan Makorem 042/Gapu

“kedua pelaku JS dan MF ini dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan hukuman paling lama Sembilan Tahun,” tandas AKBP Heri Supriawan.(Ngah)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 390 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru