MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Hukum Muaro Jambi.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Chandra Putra, SE, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Irmansyah.
Dari penangkan pelaku barang bukti diamankan polisi berupa 1 unit TV merk Changhong 43 inci warna hitam, satu buah tabung gas 3 kg, 5 kantong minyak goreng 1 Kg merek sanco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Chandra Putra kepda media mengatakan aksi pencurian oleh pelaku di kawasan Perumahan Bratanata Residen 3 RT. 03 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat 20 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB lalu.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Gelam, laporan kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku serta penadahnya,” ungkap Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Chandra Putra, Jumat (13/5/22).
Pelaku ditangkap pada hari Minggu (08/05/22) pukul 21.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.
”Dari hasil interogasi awal dari pelaku AIP (23) dan FS (23) warga kel. Lingkar Selatan kec. Pallmerah ini mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban,” terang Kapolsek.
Pelaku AIP ditangkap di kawasan Tugu Junag, sedangkan FS ditangkap di sebuah kos-kosan yang terletak di daerah Pall Merah Kota jambi.
Modus operadi pelaku masuk rumah dengan merusak jendela kerumah korban Andre Al Amin pakai obeng. Saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik ke Sarlangun.
“Menurut pengakuan Pelaku, melakukan aksinya seorang diri,” sebut Kapolsek Sungai Gelam.(Val)