JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melayangkan surat ke laporan Kementerian ESDM.
Dalam surat tersebut agar Kementerian ESDM memberi sanksi kepada 28 perusahaan batu bara di Jambi karena angkutan batu bara milik perusahaan tersebut masih melakukan pelanggaran.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan dari razia dan pengecekan yang dilakukan anggota Ditlastas Polda Jambi di lapangan selama dua hari, 7-9 Oktober 2023, tercatat ada 61 angkutan batu bara yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih banyak yang melanggar. Rinciannya pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan, Pelanggaran Muatan atau Tonase 21 kendaraan, dan pelanggaran kelengkapan SIM atau STNK sebanyak 14 kendaraan,” kata Kombes Dhafi kepada wartwan di Jambi, Kamis (12/10/23).
Menurut Dhafi sanski bisa Penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi karena pelanngaran tersebut.
Lanjut Kombes Dhafi, berdasarkan pendataan yang dilakukan, 61 angkutan batu bara yang kedapatan melakukan pelanggaran meruapakan armada dari 28 perusahaan.
“Makanya, ke 28 perusahaan itu rekomendasikan ke Kementrian ESDM untuk dijatuhi sanksi,” tandas Perwira 3 melati itu.
Terhadap 61 aramada yang melanggar telah diberikan sangki oleh petugas di lapangan.
“Sanksi tilang di tempat terhadap 61 angkutan tersebut,” tukasnya.
Berikut Perusahaan Tambang Batu Bara yang dilaporkan ke Kementrian ESDM oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi:
- Panorama Sejahtera
- Winner Prima Sekata
- Sinar Jaya Abadi
- Tebo Agung Internasional (Tai)
- Hutamas Koalindo
- Sarolangun Prima Coal
- Tambang Mas
- Nanriang
- Batu Hitam Sukses
- Kurnia Alam Investama
- Babja Energi
- Jambi Prima Coal
- Asia Multi Investama
- Reza
- Prima Bara Mahadana (Pbm)
- Rajainal Putra Siregar (Rjs)
- Natural Artha Resource (Nar)
- Gurun
- Kotoboyo
- Caritas Jaya Perkasa
- Kasongan Mining Mills
- Mutiara Hitam Lestari
- Nantoy Bara Lestari (Nbl)
- Kaisar Jaya Sumatra (Kjs)
- Gea Lestari26. PT. Argo Makmur
- Argo Makmur
- Indo Jambi Daya Persada
- Permata Mega Energy.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal