3 Kurir Narkoba di Kuala Tungkal Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 28 November 2020 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

KUALA TUNGKAL – Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Ketiga pelaku yakni inisial IW (33), AL (43) dan JA (37). Yang mana semuanya warga Kuala Tungkal berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Kapolres menyebutkan, 3 pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di Jln. Bangkinang RT. 12 Kel. Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” Ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Siap-siap Penerimaan CPNS dimulai Agustus Ini!

Dari ketiga pelaku kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu-red) serta satu buah jarum,” bebernya.

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Terima Penghargaan Lencana Melati Pada Peringatan Hari Pramuka Ke-62 Provinsi Jambi

” Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,” Tukasnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 883 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru