MUARO JAMBI – Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo yang terjadi pada 13 Februari 2022 lalu.
Sedikitnya ada 30 adegan diperagakan dalam rekontruksi digelar di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17/3/22) siang. Mulai dari percakapan melalui telepon hingga penusukan yang dilakukan oleh tersangka ke terhadap perut korban
Rekonstruksi dihadiri oleh para saksi, pengacara, dan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Ansori mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 30 adegan yang diperagakan.
“Kita gelar agennya langsung oleh tersangka, atas nama S alias Fii yang melakukan pembunuhan terhadap Anrianto alias Andri Boy dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukkan ke perut korban, sehingga membuat korban meninggal dunia,” kata IPDA Ansori
Untuk motif pembunuhan ini IPADA Ansori menjelaskan, pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa selalu di bohongi oleh korban saat menagih hutang uang sebesar 500 ribu rupiah untuk membeli narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya IPDA Ansori.
setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. apakah berkas perkara pelaku telah lengkap (P21).
Jika sudah dinyatakan lengkao, maka tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan dan pelaku segera disidang.
“Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera kita serahkanke Jaksa,” katanya.(Val)