30 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan di Jambi Tulo

- Redaksi

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17//3/22). FOTO : Noval

Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17//3/22). FOTO : Noval

MUARO JAMBI – Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo yang terjadi pada 13 Februari 2022 lalu.

Sedikitnya ada 30 adegan diperagakan dalam rekontruksi digelar di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17/3/22) siang. Mulai dari percakapan melalui telepon hingga penusukan yang dilakukan oleh tersangka ke terhadap perut korban

Rekonstruksi dihadiri oleh para saksi, pengacara, dan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Ansori mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 30 adegan yang diperagakan.

“Kita gelar agennya langsung oleh tersangka, atas nama S alias Fii yang melakukan pembunuhan terhadap Anrianto alias Andri Boy dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukkan ke perut korban, sehingga membuat korban meninggal dunia,” kata IPDA Ansori

Untuk motif pembunuhan ini IPADA Ansori menjelaskan, pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa selalu di bohongi oleh korban saat menagih hutang uang sebesar 500 ribu rupiah untuk membeli narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya IPDA Ansori.

setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. apakah berkas perkara pelaku telah lengkap (P21).

Jika sudah dinyatakan lengkao, maka tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan dan pelaku segera disidang.

“Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera kita serahkanke Jaksa,” katanya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Berita Terbaru