30 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan di Jambi Tulo

- Redaksi

Minggu, 20 Maret 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17//3/22). FOTO : Noval

Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17//3/22). FOTO : Noval

MUARO JAMBI – Satuan Teserse Rriminal Polres Muaro Jambi mengelar rekonstruksi atau rekan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo yang terjadi pada 13 Februari 2022 lalu.

Sedikitnya ada 30 adegan diperagakan dalam rekontruksi digelar di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (17/3/22) siang. Mulai dari percakapan melalui telepon hingga penusukan yang dilakukan oleh tersangka ke terhadap perut korban

Rekonstruksi dihadiri oleh para saksi, pengacara, dan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Ansori mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 30 adegan yang diperagakan.

“Kita gelar agennya langsung oleh tersangka, atas nama S alias Fii yang melakukan pembunuhan terhadap Anrianto alias Andri Boy dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukkan ke perut korban, sehingga membuat korban meninggal dunia,” kata IPDA Ansori

Untuk motif pembunuhan ini IPADA Ansori menjelaskan, pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa selalu di bohongi oleh korban saat menagih hutang uang sebesar 500 ribu rupiah untuk membeli narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya IPDA Ansori.

setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. apakah berkas perkara pelaku telah lengkap (P21).

Jika sudah dinyatakan lengkao, maka tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan dan pelaku segera disidang.

“Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera kita serahkanke Jaksa,” katanya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 503 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Ilustrasi/Net

Peristiwa

Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

Senin, 21 Apr 2025 - 09:54 WIB

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB