32 Paket Sabu Seberat 3,5 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Saat Mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3,5 Kg Narkoba, Selasa (5/7/22). FOTO : Dhea.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Saat Mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3,5 Kg Narkoba, Selasa (5/7/22). FOTO : Dhea.

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jensi sabu-sabu yang beroperasi di Kota Jambi seberat 3,5 kilogram.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy dalam konferensi pers, Selasa (5/7/22) menyebutkan pengungkapan kasus ini dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran RT. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur.

Sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamis (16/6/22)sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari pemeriksaan anggota berhasil menemukan 32 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran berat total sekitar 3,5 Kg” ungkap Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy .

BACA JUGA :  Terungkap, Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

Rully menyebutkan barang bukti tersebut disimpan pelaku LL di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumahnya

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K pelaku LL mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

“Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut,” ungkap Niko.

BACA JUGA :  Beraksi Banyak TKP, Dua Pemuda Jambret Ditangkap Polisi

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 619 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru