32 Paket Sabu Seberat 3,5 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Saat Mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3,5 Kg Narkoba, Selasa (5/7/22). FOTO : Dhea.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Saat Mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3,5 Kg Narkoba, Selasa (5/7/22). FOTO : Dhea.

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jensi sabu-sabu yang beroperasi di Kota Jambi seberat 3,5 kilogram.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy dalam konferensi pers, Selasa (5/7/22) menyebutkan pengungkapan kasus ini dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran RT. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur.

Sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamis (16/6/22)sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari pemeriksaan anggota berhasil menemukan 32 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran berat total sekitar 3,5 Kg” ungkap Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy .

BACA JUGA :  Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka

Rully menyebutkan barang bukti tersebut disimpan pelaku LL di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumahnya

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K pelaku LL mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

“Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut,” ungkap Niko.

BACA JUGA :  Dukungan PetroChina, Perajin Batik Tanjabbar 'Goes To' Sembung Batik Kulonprogo Yogyakarta

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 619 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru