KUALA TUNGKAL – Gugus Tugas Nasional COVID-19 telah memperbarui daftar zonasi risiko daerah.
Berdasarkan data pada 5 Juli 2020, ada 104 kabupaten/kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19.
Data ini dipaparkan oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah seperti dikutip dari situs resmi covid19.go.id, Rabu (8/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian wilayah dengan zona hijau ialah daerah yang pernah ditemukan kasus positif COVD-19 kemudian berhasil menekan laju penyebarannya dan daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.
Dewi memaparkan ada 43 kabupaten/kota yang sebelumnya terdampak COVID-19 namun selama 4 pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif COVID dan angka kesembuhan mencapai seratus persen. Sehingga Ke-43 kabupaten/kota ini menjadi zona hijau.
Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota tersebut:
- Provinsi Aceh – Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
- Provinsi Sumatera Utara – Labuhan Batu.
- Provinsi Jambi – Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
- Provinsi Sumatera Barat – Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
- Provinsi Bengkulu – Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.
- Provinsi Lampung – Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
- Provinsi Riau – Kepeluauan Meranti dan Siak.
- Provinsi Sumatera Selatan – Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
- Provinsi Kalimantan Tengah – Sukamara.
- Provinsi Kalimantan Barat – Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
- Provinsi Sulawesi Tenggara – Muna Barat.
- Provinsi Sulawesi Tengah – Banggai Kepulauan.
- Provinsi Sulawesi Barat – Mamuju Utara dan Majene.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur – Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan
- Provinsi Nusa Tenggara Barat – Bima.
- Provinsi Maluku – Buru Selatan.
- Provinsi Maluku Utara – Pulau Taliabu.
- Provinsi Papua Barat – Manokwari Selatan.
- Provinsi Papua – Mamberami Tengah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya