KUALA TUNGKAL — Sebanyak 44 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat keistimewaan bebas asimilasi.
Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik Haszuwan Affandi membenarkan terdapat 44 napi yang mendapatkan program asimilasi dalam pencegahan COVID-19 sehingga mereka dibebaskan untuk kembali pulang.
“Iya, 44 orang ini gelombang pertama, asimilasi ini sampai tanggal 07 April 2020 nanti,” katanya, Kamis (02/04/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan jumlah keseleuruhan napi yang mendapat asimilasi tersebut 84 napi.
“Kita bertahap dan masih tahap pemeriksaan berkas,” jelasnya.
Kepada mereka ini kata Hazuwan tidak boleh berkeliaran di luar rumah hal itu untuk menghindari terjangkit covid-19.
“Tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan terjadi, harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri,” katanya,
Haszuwan menegaskan pemberian asimiliasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Berdasarkam itu mengasimilasikan dan mengintegrasikan napi yang masa pidananya sebelum 31 Desember sudah melaksanakan 2/3 dari masa tahanan yang di jalani. Itu syarat yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Adanya program asimilasi di rumah tentunya juga efektif dalam mengurangi tingkat kepadatan di lemabag pemasyarakatan.(*)