JAMBI – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polresta Jambi tidak main-main, dalam jangka waktu Dua hari Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang merupakan Sindikat jaringan narkoba di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, SIK, MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, SIK menyampaikan kronologis penangkapan 7 pelaku jaringan ini pada hari Rabu 30 Juni 2021 dilanjutkan pengembangan pada hari Kamis dini hari tanggal 1 Juli 2021.
TKP pertama di seputaran Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin, tiga pelaku diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 768,19 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TKP berikutnya di rumah pelaku AMH di Jalan Bunga Raya 3, Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin. Pelaku inisial AMH berperan sebagai bandar, Pelaku inisial LS berperan sebagai ikut serta membantu pelaku AMH,” ujar Kombes Pol Dover di Mapolresta Jambi, Jum’at (02/07/21).
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berbagai ukuran kemasan besar hingga kecil yakni ukuran 100 gram, 10 gram dan 5 gram dengan berat total sebanyak 768,19 gram.
Sambung Kapolresta untuk Kasus Jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram tempat kejadian perkara berada Perumahan Parma Residence Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan.
Dalam kasus Ganja ini 2 orang pelaku berhasil diringkus , yakni pelaku ANH berperan sebagai pengedar dan APP berperan sebagai ikut serta membantu pelaku ANH.
Halaman : 1 2 Selanjutnya