JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) jajaran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka menggunakan modus klasik yang disengaja. Mereka membakar lahan secara ilegal demi memangkas biaya operasional pembukaan perkebunan agar lebih murah.
“Para pelaku sengaja membakar lahan untuk kepentingan ekonomi pribadi. Ini adalah kejahatan luar biasa karena dampak negatifnya mengorbankan masyarakat luas,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dikutip detik.com, Minggu (23/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas, Bareskrim Polri langsung menerjunkan tim asistensi untuk mengawal penyelidikan di daerah. Saat ini, puluhan laporan polisi tersebut sedang diproses intensif oleh penyidik di sembilan wilayah, meliputi:
- Polda Riau
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Jambi
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Barat
- Polda Kalimantan Tengah
- Polda Kalimantan Selatan
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Kalimantan Utara
Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum bersandar pada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah terjadinya bencana kabut asap berulang di masa mendatang.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar