Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Menaker Yassierli (tengah) bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kiri, baju putih) memberikan keterangan pers kepada awak media saat peluncuran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Menaker Yassierli (tengah) bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kiri, baju putih) memberikan keterangan pers kepada awak media saat peluncuran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 4 September 2026. Lowongan tersebut tersebar di 32.086 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan jumlah tersebut merupakan lowongan yang masih terbuka untuk dilamar, bukan keseluruhan lowongan yang tercatat dalam sistem Karirhub.

“Jumlah loker yang benar-benar masih aktif dan bisa dilamar adalah 81.171 lowongan per 4 September 2026, yang tersebar di 32.086 perusahaan,” ujar Cris Kuntadi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Karirhub periode Januari hingga awal Agustus 2026, terdapat 310.591 lowongan kerja yang tercatat dalam sistem. Angka tersebut merupakan total akumulasi lowongan yang masuk ke sistem sehingga tidak seluruhnya masih aktif.

Cris mengimbau pencari kerja memanfaatkan lowongan yang tersedia dengan memilih posisi sesuai kualifikasi, lokasi, dan tenggat waktu pendaftaran. Pencari kerja juga perlu menyesuaikan isi CV atau resume dengan posisi yang dituju agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Para pencaker juga diharapkan menyesuaikan isi CV atau resume dengan posisi spesifik yang dituju agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Pencari kerja juga diingatkan untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen. Proses rekrutmen resmi yang difasilitasi pemerintah tidak memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) diseluruh Indonesia, selain itu Kemnaker juga memfasilitasi pelatihan penyusunan CV dan simulasi wawancara.

Pencari kerja dapat memantau dan melamar lowongan yang tersedia melalui website Karirhub Kemnaker di karirhub.kemnaker.go.id.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027
Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?
KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
57 Tahun Berlayar, Pertamina Trans Kontinental Perkuat Green Vessel sebagai Masa Depan Industri Maritim
Berita ini 22 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?

Selasa, 15 September 2026 - 11:08 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Senin, 14 September 2026 - 18:46 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WIB

Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB