JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala besar yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memicu kegaduhan publik. Kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk ini ikut menyeret sejumlah pejabat teras di bawah komando Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid. Di tengah pusaran kasus kakap ini, keberadaan sang Menteri pun dipertanyakan publik.
Diketahui, salah satu dari 17 orang yang diringkus oleh tim penindakan KPK pada Senin (14/9) malam adalah Lampri, pejabat eselon I yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Terjaringnya anak buah langsung menteri dalam pusaran suap perizinan lahan ini sontak mengarahkan sorotan tajam langsung ke meja kerja Menteri Nusron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu semakin memanas setelah beredar kabar bahwa barang bukti fantastis berupa uang pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam 20 koper dengan taksiran nominal ratusan miliar rupiah dikait-kaitkan dengan dirinya. Uang jumbo tersebut dilaporkan disita dari kediaman orang kepercayaannya, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Gus Arif). Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan verifikasi mendalam terhadap asal-usul temuan uang tersebut.
Absen Rapat dan Tanggapan Kementerian
Keterkejutan publik bertambah setelah Menteri Nusron Wahid dilaporkan absen dari rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pasca-kejadian operasi senyap tersebut. Posisinya didelegasikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Merespons berbagai spekulasi liar di masyarakat, Wamen Ossy meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun asumsi sepihak.
“Kami harap jangan membuat spekulasi terlebih dahulu. Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Ossy saat memberikan keterangan di hadapan anggota dewan.
Di sisi lain, pihak KPK telah mengonfirmasi secara resmi bahwa Menteri Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Fokus penindakan saat ini berada pada pihak-pihak yang tertangkap tangan langsung, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, politikus Fahd A Rafiq, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum final serta menetapkan tersangka resmi dari para pihak yang saat ini masih diperiksa intensif di Gedung Merah Putih. Public pun menanti langkah strategis apa yang akan diambil oleh Menteri Nusron untuk membersihkan internal kementeriannya dari praktik hitam mafia tanah pasca-insiden memalukan ini.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Dari Berbagai Sumber








Komentar