Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjab Barat Hermansyah Saat Pimpin Apel

Sekda Tanjab Barat Hermansyah Saat Pimpin Apel

KUALA TUNGKAL – Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, memberi peringatan keras bagi PPPK Paruh Waktu. Mulai 2027, predikat kinerja minimal “Baik” menjadi syarat mutlak perpanjangan kontrak.

Hal itu ditegaskan Hermansyah saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (19/10/2026).

Dalam apel tersebut, Sekda menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 PNS dan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 159 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Setda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hermansyah menjelaskan, perpanjangan kontrak adalah bentuk kepercayaan daerah yang harus dibalas dengan kinerja nyata. Evaluasi dilakukan melalui kedisiplinan apel, presensi di aplikasi SIMEKA, rekam jejak sanksi, serta laporan kinerja dan SKP di ASN Digital.

Untuk tahun 2026, Pemkab masih memberi toleransi bagi yang berpredikat Cukup, Buruk, maupun Sangat Buruk. Namun mulai tahun depan, toleransi itu dihapus.

“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan,” tegas Hermansyah.

Ia meminta seluruh PPPK memanfaatkan kesempatan pengabdian dengan loyal dan terus berjuang meningkatkan kinerja.*

Penulis : HMS/ABS

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi
Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri
Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI
Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Siap Hadapi Dunia Kerja, Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Resmi Dibuka!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki
Berita ini 67 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Berita Terbaru