KUALA TUNGKAL – Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, memberi peringatan keras bagi PPPK Paruh Waktu. Mulai 2027, predikat kinerja minimal “Baik” menjadi syarat mutlak perpanjangan kontrak.
Hal itu ditegaskan Hermansyah saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (19/10/2026).
Dalam apel tersebut, Sekda menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 PNS dan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 159 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Setda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hermansyah menjelaskan, perpanjangan kontrak adalah bentuk kepercayaan daerah yang harus dibalas dengan kinerja nyata. Evaluasi dilakukan melalui kedisiplinan apel, presensi di aplikasi SIMEKA, rekam jejak sanksi, serta laporan kinerja dan SKP di ASN Digital.
Untuk tahun 2026, Pemkab masih memberi toleransi bagi yang berpredikat Cukup, Buruk, maupun Sangat Buruk. Namun mulai tahun depan, toleransi itu dihapus.
“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan,” tegas Hermansyah.
Ia meminta seluruh PPPK memanfaatkan kesempatan pengabdian dengan loyal dan terus berjuang meningkatkan kinerja.*
Penulis : HMS/ABS
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar